GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

siswa

siswa

.

Q.S. Ali Imran : 104

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MA’RUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNKAR; MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG.” (Q.S. ALI IMRAN [3]: 104)

KH. AHMAD DAHLAN

"HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

PERANAN GURU DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN


PERANAN GURU DALAM MENINGKATKAN EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN

Peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru untuk meningkatkan efektifitas belajar siswa adalah sebagai berikut:

Pertama, Meningkatan persepsi siswa terhadap kemampuan guru yang meliputi atensi dan ekspektasi. Persepsi siswa terhadap kemampuan guru berbeda-beda ditentukan karakteristik pribadi perilaku persepsi yang meliputi sikap, motif, minat, dan harapan. Faktor internal yang melekat dalam diri perilaku persepsi siswa adalah belajar karena merasa perlu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Sebagai pelaku persepsi perlu diajak mampu berpikir logis dan rasional. Hal tersebut diperlukan agar memberikan kesan secara objektif dan tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor internal saja yang bersumber pada keyakinan dan karakteristik kepribadian seseorang.
Kedua, guru harus berkualitas tinggi keilmuannya, hal ini diperlukan agar guru mampu menyadarkan siswa terhadap adanya faktor eksternal yang bersumber dari situasi dan lingkungan melalui proses informasi yang dapat mempengaruhi persepsi.
Ketiga, mencairkan suasana dan kontradiksi karena bervariasinya siswa. Siswa cenderung kontradiktif karena : (1) di satu sisi siswa kelompok terlalu aktif berbicara, di lain pihak ada kelompok yang selalu diam, (2) terdapat siswa yang bergerak secara cepat dan sebaliknya ada pula yang justru sangat lamban, (3)siswa merasa sudah tahu semuanya, (4) siswa yang mengalami problema kepribadian.
Keempat, guru tidak hanya sekedar melaksanakan tugas memberikan bimbingan belajar tetapi harus memberikan informasi yang jelas sehingga mudah dicerna oleh siswa.
Kelima, seleksi terhadap guru yang tidak hanya menguasai masalah teknik, melainkan juga dituntut untuk dapat menyalurkan kemampuan dan keterampilannya kepada siswa. Syarat sebagai guru adalah kemampuan untuk melakukan komunikasi. Kualitas guru akan memberikan kontribusi besar terhadap efektivitas belajar. Dalam praktik mungkin gagasan ini tidak mudah diterapkan, karena guru yang memiliki penguasaan teknih baik dan sekaligus memiliki kemampuan komunikasi yang baik itu jumlahnya relatif terbatas.
Keenam, guru memberikan demonstrasi dan uji coba untuk diikuti oleh siswa. Demonstrasi tidak hanya berupa percontohan teknis, tetapi juga menunjukan kinerja yang lebih baik.
Ketujuh, pada hakikatnya persepsi terlihat pada kemampuan guru. Apabila kemampuan guru meningkat, maka persepsinya cenderung baik. Namun penampilan dan cara guru membawakan diri dalam hubungannya dengan siswa akan sangat mempengaruhi persepsi siswa.
Sedangkan kenyataan yang masih banyak ditemui di lapangan adalah guru tidak merasa perlu untuk memperbaiki metodologi pengajaran yang selama ini mereka lakukan, karena mereka menganggap cara mengajar mereka sudah benar. Bahkan mereka tidak berusaha untuk meningkatkan persepsi siswa terhadap pembelajar yang berlangsung di sekolah.

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG),

 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (DIV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui:
(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL),
(2) Portofolio (PF),
(3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau
(4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen:
(1) kualifikasi akademik,
(2) pendidikan dan pelatihan,
(3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
(5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik,
(7) karya pengembangan profesi,
(8) keikutsertaan dalam forum ilmiah,
(9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
(10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar .
PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA). ....
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan materi tentang Kurikulum 2013. Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru, mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. clip_image002 Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA). Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada Gambar . PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA). .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia