PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG),
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki
kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Lebih lanjut Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan bahwa
profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dan agen
pembelajaran dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan
nasional. Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu
pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya
Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan
sertifikasi guru tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru. Mengacu pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi
guru dan didukung oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan
sertifikasi guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013
mengalami beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan
pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya penambahan
materi tentang Kurikulum 2013.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti
sertifikasi melalui:
(1) Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL),
(2) Portofolio
(PF),
(3) Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau
(4) Pendidikan
Profesi Guru (PPG).
PSPL dilakukan melalui verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian
dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru,
mencakup komponen:
(1) kualifikasi akademik,
(2) pendidikan dan pelatihan,
(3) pengalaman mengajar,
(4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
(5) penilaian dari atasan dan pengawas,
(6) prestasi akademik,
(7) karya pengembangan profesi,
(8) keikutsertaan dalam forum ilmiah,
(9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
(10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan
oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta
sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam pembelajaran dengan waktu 10 hari
dan dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan
pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
(PAIKEM) dengan meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan
materi bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop
dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta
menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas,
guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih: (1)
sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade
penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF), dan (3)
PSPL yang berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji
Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Rayon
LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM adalah LPTK Induk
yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI
Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek. Penyelenggaraan
sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) di
Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Tahun 2013 disajikan pada Gambar .
PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan
sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
menjaga kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru
memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional,
kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk
melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan
instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik. Setiap
materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para asesor dan
instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra yang telah
memiliki nomer induk asesor (NIA). ....
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru
profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S‐1)
atau diploma empat (D‐IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,
sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan
bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru
sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan
martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru
diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun
ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang
digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu
pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung
oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi
guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami
beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan
pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya
penambahan materi tentang Kurikulum 2013.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti
sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
(PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui
verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan
verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru,
mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman
mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian
dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan
profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi
di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
PROFESI GURU (PLPG)
CMS Sekolah Gratis untuk Pendidikan Indonesia
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG), Undang‐Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV), menguasai
kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang‐undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru tersebut mendefinisikan
bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru
sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran dapat meningkatkan
martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional. Sertifikasi guru
diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah
diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2013 ini merupakan tahun
ketujuh pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang
digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2013
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Mengacu
pada hasil penelaahan terhadap pelaksanaan sertifikasi guru dan didukung
oleh adanya beberapa kajian/studi tentang penyelenggaraan sertifikasi
guru sebelumnya, pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2013 mengalami
beberapa perubahan, antara lain adanya pola penetapan peserta dan
pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, serta adanya
penambahan materi tentang Kurikulum 2013.
Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti
sertifikasi melalui: (1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
(PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG). PSPL dilakukan melalui
verifikasi dokumen, PF dilakukan melalui penilaian dan
verifikasi terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru,
mencakup komponen: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan
pelatihan, (3) pengalaman
mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian
dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan
profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi
di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan
dengan bidang pendidikan. clip_image002
Alur Sertifikasi Guru dalam Jabatan
PLPG merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang
diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memasilitasi terpenuhinya standar
kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG adalah 90 jam
pembelajaran dengan waktu 10 hari dan dilaksanakan dalam bentuk
perkuliahan dan workshop. PLPG menggunakan pendekatan pembelajaran
aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAIKEM) dengan
meminimalkan ceramah. Perkuliahan dilaksanakan untuk penguatan materi
bidang studi, model-model pembelajaran, dan karya ilmiah. Workshop
dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran
serta menulis karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi.
Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor,
serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang
memilih: (1) sertifikasi pola PLPG, (2) pola PF yang berstatus tidak
mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi
portofolio (TLVPF), dan (3) PSPL yang berstatus tidak memenuhi
persyaratan (TMP) tetapi lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).
Sertifikasi guru Pola PLPG dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara
Sertifikasi Guru yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Rayon LPTK Penyelenggara terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra. UM
adalah LPTK Induk yang bermitra dengan 4 (empat) LPTK Mitra, yaitu STKIP
PGRI Pasuruan, IKIP PGRI
Madiun, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, dan STKIP PGRI Trenggalek.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dikoordinasikan oleh Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG) di Kemdikbud Jakarta. Secara umum, alur
pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013 disajikan pada
Gambar .
PSG Rayon 115 menyelenggarakan PLPG secara bertahap karena keterbatasan
sarana dan prasarana, namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan menjaga
kualitas pelaksanaan PLPG. Diharapkan setelah mengikuti PLPG, para guru
memperoleh pencerahan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik,
profesional,
kepribadian, dan sosial dalam rangka menjadi pendidik profesional. Untuk
melaksanakan PLPG, PSG Rayon 115 menugasi para dosen sebagai asesor dan
instruktur, baik untuk kegiatan yang bersifat teori maupun praktik.
Setiap materi PLPG sedikitnya diampu oleh seorang instruktur. Para
asesor dan instruktur dipilih dari dosen-dosen LPTK Induk dan LPTK Mitra
yang telah memiliki nomer induk asesor (NIA). .... Baca Selengkapnya di
: http://www.m-edukasi.web.id/2013/08/pendidikan-dan-latihan-profesi-guru-plpg.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
No comments:
Post a Comment