GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

siswa

siswa

.

Q.S. Ali Imran : 104

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MA’RUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNKAR; MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG.” (Q.S. ALI IMRAN [3]: 104)

KH. AHMAD DAHLAN

"HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI

"PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI"

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

(1). Makna Zakat Fithri

Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)

(2). Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri

Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya :

● Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.

● Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul ifithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini :

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).

(3). Hukum Zakat Fithri

Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)

Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala :  “Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan zakat fithri.

Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir :

“Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)

(4). Catatan :

● Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.

Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102).

● Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) TIDAKLAH MENGAPA, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

(5). Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :

● Beragama Islam.

Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk nmenunaikannya, namun mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.

● Mampu mengeluarkan zakat fithri.

Karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286).

Adapun BATASAN MAMPU menurut mayoritas ulama, adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam riwayat lain: bara api Jahannam, pen).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud I/512 no.1629. Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.) (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)

Demikian pula WAJIB DIZAKATI bagi setiap orang yang termasuk dalam kriteria berikut ini :

■ Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.

■ Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

■ Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

(6). Permasalahan :

● Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59).

Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam bish-showab.

(7). Ukuran Zakat Fithri

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent).

Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat.

● Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83).

● Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177).

● Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.

● Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).

● Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah.

● Namun YG LEBIH BAIK & LEBIH BERHATI-HATI adalah mengeluarkan zakat fitri SEBESAR 3 (TIGA) KILO GRAM.  Wallahu a’lam bish-showab.

(8). Jenis Zakat Fithri

Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

(9). Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

● Menurut pendapat jumhur (MAYORITAS) ulama, bahwa ZAKAT FITRINTIDAK BOLEH dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok.

Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.

Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan alasan lainnya adalah :

Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa wasallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu, pen).

Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610 no. 4607).

Tambahan (Admin) :

● Memang ada sebagian ulama muta-akhirin (saat ini) yang MEMBOLEHKAN MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG SENILAI 2,5 Kg/3 Kg.

Mau ikut pendapat yg mana, dikembalikan kepada masing2 kita.

Namun JIKA INGIN AFDHAL, sebaiknya ZAKAT FITHRI TIDAK DENGAN UANG, TAPI DENGAN BAHAN MAKANAN POKOK seperti yg kita makan sehari-hari.

Wallaahu a'lam. Semoga bermanfa'at

SUNNAH- SUNNAH BERHARI RAYA



SUNNAH- SUNNAH BERHARI RAYA

Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:

πŸ‘‰Mandi pada hari raya.

Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”

πŸ‘‰Berhias sebelum  berangkat sholat ‘Iedul Fitri.

Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.

πŸ‘‰Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.

“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari).

Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.

πŸ‘‰Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.

πŸ‘‰Bertakbir.

Yaitu setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya hingga sholat akan dilaksanakan. Disunnahkan mengeraskannya bg laki2 dan memelankan bagi wanita.

πŸ‘‰Sholat ‘Ied.

HUKUM SHOLAT IED
Menurut pendapat yg kuat, hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, karena Sholat ‘Ied menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380).

Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.

WAKTU SHOLAT IED

Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.

SHOLAT IED DI TANAH LAPANG

Disunahkan untuk mengerjakan sholat ied di tanah lapang, di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.

TIDAK ADA ADZAN DAN IQOMAH SAAT SHOLAT IED

Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqomah  (HR. Tirmidzi)

TIDAK ADA QOBLIYAH & BA'DIYAH SHOLAT IED

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)

KHUTBAH IED

Untuk Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Namun hendaklah mencari manfaat dan pelajaran dg mendengarkan khutbah ied.

Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir.

πŸ‘‰Ucapan selamat Hari Raya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab:

“Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, seperti ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied yaitu:
TAQOBBALALLOHU MINNA WA MINKUM (semoga Allah menerima amal kami dan kalian).

Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini.

Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya.

Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa, 24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.

Wallohu a'lamMARI UCAPKAN YANG BENAR
By Ust. Arya Abie adham

Sejalan dengan akan datangnya IDUL FITRI sebentar lagi, sering kita dengar tersebar ucapan:
“MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ”.
Seolah-olah saat Idul Fitri hanya khusus dengan ucapan semacam itu.

Sungguh sebuah salah kaprah, karena Idul Fitri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan.
Memaafkan bisa kapan saja tidak terpaku dihari Idul Fitri. Demikian Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam mengajarkan kita.

Tidak ada satu ayat Qur'an ataupun suatu Hadits yang menunjukkan keharusan mengucapkan “ Mohon Maaf Lahir dan Batin ” disaat-saat Idul Fitri.

Satu lagi, ucapan yang keliru saat Idul Fitri, yakni ucapan :
"MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN".
Arti dari ucapan tersebut adalah :
“ Kita kembali dan meraih kemenangan ”
KITA MAU KEMBALI KEMANA ?
Apa pada ketaatan atau kemaksiatan ?

Meraih kemenangan ? Kemenangan apa ? Apakah kita menang melawan bulan Ramadhan sehingga kita bisa kembali berbuat keburukan ?

Satu hal lagi yang mesti dipahami, setiap kali ada yang ucapkan
“ Minal ‘Aidin wal Faizin ”
lantas diikuti dengan kalimat “ Mohon Maaf Lahir dan Batin ”.
Karena mungkin kita MENGIRA artinya adalah kalimat selanjutnya.

Ini sungguh KELIRU luar biasa.
LUAR BIASA keliru... hehe... ^^

Coba saja sampaikan kalimat itu pada saudara-saudara seiman kita di Pakistan, Turki, Saudi Arabia atau negara-negara lain.... PASTI PADA BENGONG BIN BINGUNG...!! ^^
Sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru sehingga sudah sepantasnya kita HINDARI.

Ucapan yang lebih baik dan dicontohkan langsung oleh para sahabat Rasulullah SAW, yaitu :
“Taqobbal Allahu minna wa minkum "
( Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian )

Jadi lebih baik, ucapan / SMS /BBM kita :
" Selamat  Idul Fitri. Taqobbal Allahu minna wa minkum "
( Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian )

Semoga risalah ini bermanfaat dan saling berbagi niat untuk meluruskan kekeliruan yang selama ini terjadi...
Silahkan disebarkan.
Baraka Allah fiikum.... ^^

Note :
Untuk kalimat : "Mohon maaf lahir & bathin" bahasa arabnya adalah
AS'ALUKAL AFWAN MINAL DZAHiRAN WAL BATHINIAH.

Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Shiyamana wa Shiyamikum wa Ahalahullahu ‘Alaik
(Semoga Allah menerima <amalan> dari kami dan darimu, juga diterima-Nya puasaku dan puasamu sekalian, serta semoga Allah menyempurnakannya)

MINAL AIDIN WAL FAIDZIN agar memiliki arti yg jelas adalah "Ja‘alanallahu Minal Aidin wal Faidzin"
(semoga Allah menjadikan kita bagian dari orang-orang yang kembali <fitrah/suci> & orang-orang yang menang)


Ustadz Arya :
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446.]