"PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI"
Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah
Pengusaha Muslim)
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
(1). Makna Zakat Fithri
Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama
Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di
akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat
Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu
dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)
(2). Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri
Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya :
● Untuk
menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak
bermanfaat dan kata-kata yang kotor.
● Memberikan
kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul
ifithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari
tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan
oleh semua kalangan masyarakat muslim.
Hal ini sebagaimana
dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits
berikut ini :
“Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari
perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang
diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied),
maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud,
I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di
dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).
(3). Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau
perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia
berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan
zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu
dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan
orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri
itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547
no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)
Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin
Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala :
“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan
zakat fithri.
Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan
wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir :
“Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat
bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu
Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)
(4). Catatan :
● Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam
hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.
Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan
bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir
(anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang
Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102).
● Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk
janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh
padanya, pen) TIDAKLAH MENGAPA, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan
radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan.
(Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)
(5). Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?
Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah
memenuhi syarat-syarat berikut ini :
● Beragama Islam.
Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk nmenunaikannya, namun
mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.
● Mampu mengeluarkan zakat fithri.
Karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali
sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286).
Adapun BATASAN MAMPU menurut mayoritas ulama, adalah
mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi
tanggungannya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang
demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu
yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam
riwayat lain: bara api Jahannam, pen).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana
ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud I/512 no.1629.
Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.)
(Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)
Demikian pula WAJIB DIZAKATI bagi setiap orang yang termasuk
dalam kriteria berikut ini :
■ Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.
■ Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
■ Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir
Ramadhan.
(6). Permasalahan :
● Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan
suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?
Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat
fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama,
wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah
tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59).
Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika
mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena
pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat
Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam bish-showab.
(7). Ukuran Zakat Fithri
Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah
kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1
(satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri,
pent).
Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda
pendapat.
● Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya
dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83).
● Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya
dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177).
● Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama
beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.
● Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin
Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’
sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat
juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).
● Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan
zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah
dianggap sah.
● Namun YG LEBIH BAIK & LEBIH BERHATI-HATI adalah
mengeluarkan zakat fitri SEBESAR 3 (TIGA) KILO GRAM. Wallahu a’lam bish-showab.
(8). Jenis Zakat Fithri
Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok
penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju,
atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih
Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana
dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga
merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
(9). Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?
● Menurut pendapat jumhur (MAYORITAS) ulama, bahwa ZAKAT
FITRINTIDAK BOLEH dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok.
Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan
kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana
telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini
tidak boleh dilanggar.
Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan
uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini
berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan alasan lainnya adalah :
Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa wasallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang
menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada
saat itu, pen).
Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku
dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610
no. 4607).
Tambahan (Admin) :
● Memang ada sebagian ulama muta-akhirin (saat ini) yang
MEMBOLEHKAN MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG SENILAI 2,5 Kg/3 Kg.
Mau ikut pendapat yg mana, dikembalikan kepada masing2 kita.
Namun JIKA INGIN AFDHAL, sebaiknya ZAKAT FITHRI TIDAK DENGAN
UANG, TAPI DENGAN BAHAN MAKANAN POKOK seperti yg kita makan sehari-hari.
Wallaahu a'lam. Semoga bermanfa'at
No comments:
Post a Comment