GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

siswa

siswa

.

Q.S. Ali Imran : 104

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MA’RUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNKAR; MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG.” (Q.S. ALI IMRAN [3]: 104)

KH. AHMAD DAHLAN

"HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI

"PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI"

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

(1). Makna Zakat Fithri

Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)

(2). Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri

Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya :

● Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.

● Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul ifithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini :

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).

(3). Hukum Zakat Fithri

Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)

Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala :  “Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan zakat fithri.

Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir :

“Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)

(4). Catatan :

● Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.

Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102).

● Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) TIDAKLAH MENGAPA, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

(5). Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :

● Beragama Islam.

Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk nmenunaikannya, namun mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.

● Mampu mengeluarkan zakat fithri.

Karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286).

Adapun BATASAN MAMPU menurut mayoritas ulama, adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam riwayat lain: bara api Jahannam, pen).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud I/512 no.1629. Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.) (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)

Demikian pula WAJIB DIZAKATI bagi setiap orang yang termasuk dalam kriteria berikut ini :

■ Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.

■ Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

■ Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

(6). Permasalahan :

● Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59).

Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam bish-showab.

(7). Ukuran Zakat Fithri

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent).

Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat.

● Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83).

● Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177).

● Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.

● Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).

● Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah.

● Namun YG LEBIH BAIK & LEBIH BERHATI-HATI adalah mengeluarkan zakat fitri SEBESAR 3 (TIGA) KILO GRAM.  Wallahu a’lam bish-showab.

(8). Jenis Zakat Fithri

Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

(9). Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

● Menurut pendapat jumhur (MAYORITAS) ulama, bahwa ZAKAT FITRINTIDAK BOLEH dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok.

Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.

Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan alasan lainnya adalah :

Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa wasallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu, pen).

Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610 no. 4607).

Tambahan (Admin) :

● Memang ada sebagian ulama muta-akhirin (saat ini) yang MEMBOLEHKAN MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG SENILAI 2,5 Kg/3 Kg.

Mau ikut pendapat yg mana, dikembalikan kepada masing2 kita.

Namun JIKA INGIN AFDHAL, sebaiknya ZAKAT FITHRI TIDAK DENGAN UANG, TAPI DENGAN BAHAN MAKANAN POKOK seperti yg kita makan sehari-hari.

Wallaahu a'lam. Semoga bermanfa'at

No comments:

Post a Comment