Ringkasan Tata Cara Shalat Gerhana
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
Hafidzahullah
Insya Allah ta’ala dalam waktu dekat akan terjadigerhana bulan total. Berkaitan
dengan hal tersebut berikut ini adalah tata cara shalat gerhana yang kami
rangkum dari Mulakhas Fiqhi karya Syaikh Shalih bin Fauzan. Karena
keterbatasan waktu, insyaAllah terjemahan bab secara lengkap baru akan kami
tampilkan di kemudian hari biidznillah.
– Hukum Shalat Gerhana
Hukumnya adalah sunnah
muakkadah menurut kesepakatan ulama, berdasarkan dalil sunnah yang tsabit
dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
– Waktu Shalat Gerhana
Yaitu sejak dimulainya gerhana sampai
berakhirnya.Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Maka apabila engkau melihatnya –yaitu gerhana tersebut- maka shalatlah”
(Muttafaqun alaihi)
Tidak disyariatkan shalat gerhana setelah gerhana itu selesai. Jika gerhana
berakhir sebelum dia sempat shalat maka tidaklah disyariatkan shalat baginya.
– Sifat Shalat Gerhana
1. Dia shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan –menurut pendapat ulama
yang benar-
2. Dia membaca surat Al-fatihah dan surat yang panjang seperti surat
Al-Baqarah atau yang seukuran
3. Lalu dia ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
4. Setelah itu dia mengangkat kepalanya dari ruku dan membaca
“Sami’ Allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu”
5. Lalu dia kembali membaca Al-Fatihah dan surat panjang yang lebih pendek
dari surat pertama, seukuran Ali Imran.
6. Kemudian dia ruku’ dengan waktu ruku’ lebih pendek dari waktu ruku’
pertama.
7. Setelah itu dia angkat kepalanya dari ruku’ dan membaca,
“Sami’ Allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu, hamdan katsiran thayyiban
mubarakan fiihi, mil’as samaai wa mil’al ardhi. Wa mil’a ma syi’ta min syai’in
ba’du”
8. Lalu dia sujud dengan dua sujud yang panjang
9. Dia tidak panjangkan duduk di antara dua sujudnya
10. Kemudian dia kerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama dengan dua
ruku dan dua sujud yang panjang.
11. Lalu dia bertasyahud, dan
12. Salam
Ini adalah sifat salat gerhana sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang diriwayatkan dari banyak jalan, di
antaranya dari dua shahih (Shahih Al-Bukhari dan Muslim, lihat Al-Bukhari no.
1046, dan Muslim 2088)
– Disunnahkan untuk melaksanakannya secara berjamaah sebagaimana yang
dilakukan rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Boleh pula dilaksanakan
sendiri sebagaimana shalat sunnah lainnya, namun melakukannya secara berjamaah
lebih afdhal.
– Disunnahkan pula untuk memberikan nasehat kepada jama’ah setelah shalat, memperingatkan
mereka dari berbagai kelalaian dan memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa
dan istighfar.
– Apabila gerhana masih berlangsung setelah shalat selesai, maka hendaklah
berdzikir kepada Allah dan berdoa sampai gerhana berakhir, dan tidak mengulang
shalat. (Dan dalam hadits diperintahkan pula untuk bershadaqah –wr1).
– Apabila gerhana selesai dan dia masih shalat hendaknya dia sempurnakan
shalatnya dengan khafifah (dipercepat), tidak berhenti shalat begitu saja.. Demikianlah
beberapa point yang bias diperoleh dari pembahasan Syaikh Shalih bin Fauzan,
Semoga bisa bermanfaat.
referensi : Mulakhas Fiqhi, DR. Shalih bin Fauzan, Darul Ashomah Riyadh
No comments:
Post a Comment