PENGERTIAN
DAN FUNGSI KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
Kepribadian Muhammadiyah bukanlah hal (sesuatu) yang baru,
Kepribadian Muhammadiyah adalah sesuatu yang menyatu dalam diri Muhammadiyah
yang merupakan karakter / watak Muhammadiyah yang menjadi ciri
Muhammadiyah. Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan hasil penggalian
dari filosofi, pokok-pokok pikiran, prinsip dasar perjuangan, metode
perjuangan, tindakan dan gerak langkah KHA Dahlan; para
murid-muridnya dan aktifis Muhammadiyah pada waktu awal.. Dengan demikian,
dalam rumusan itu berbagai hal yang tidak sesuai dengan gagasan,
cita-cita perjuangan Muhammadiyah dan keteladanan KHA Dahlan dan para muridnya
telah dibersihkan. Ringkasnya rumusan itu telah dibersihkan dari hal-hal yang
tidak sesuai dengan ajaran dan keteladanan Nabi Muhammad SAW’
Fungsi Kepribadian
Muhammadiyah adalah untuk menjadi landasan, pedoman dan pegangan
para pemimpin, aktifis dan anggota Muhammadiyah dalam menjalankan roda
organisasi, gerakan dan amal usaha agar tidak terombang-ambing oleh pengaruh
luar dan tetap istiqomah kepada cita-cita dan perjuangan Muhammadiyah serta
cara memperjuangkan cita-citanya. Artinya tidak terpengaruh oleh paham-paham
agama lain, ideologi-ideologi lain, aliran-aliran agama lain, isme-isme,
gerakan-gerakan politik, gaya
hidup, kebudayaan dan peradaban non muslim serta cara berpikir non muslim
(seprti cara berpikir Barat, sekuler, liberal dsb)
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu
menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial,
ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah
sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa
mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta
menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang
dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai
tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam
melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya,
seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan
Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam
lainnya.
MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai
dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan
diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan
maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai
dengan Dakwah Jamaah.
Di samping
itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran
Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan
amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha
untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
MUHAMMADIYAH DAN
POLITIK
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya:
dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis
konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam
mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur
serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam
melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik
tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan
berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan
bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala
bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris
dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi
apapun
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak
memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
MUHAMMADIYAH DAN
UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah
akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan
mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut,
Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya
dengan organisasi atau institusi lainnya.
1. DASAR PROGRAM
MUHAMMADIYAH
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di
atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya,
perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai
Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at beribaclah, berakhlaq mulia,
dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan
pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya
sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menepatkan
kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah
amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di
segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945.
2. Dasar
Amal Usaha Muhammadiyah.
a.
Hidup manusia itu berdasar
tauhid, ibadah dan taat kepada Allah SWT.
b.
Hidup manusia bermasyarakat.
c.
Mematuhi ajaran-ajaran
Agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan
kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
d.
Menegakkan dan menjunjung
tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepa Allah
dan ihsan kepada kemanusian.
e.
Ittiba’ kepada langkah dan
perjuangan Nabi Muhammad SAW.
f.
Melancarkan amal usaha dan
perjuangan dengan ketertiban organisasi.
3. Pedoman Amal Usaha Muhammadiyah
a.
Berpegang teguh pada ajaran
Allah dan RasulNya.
b. Bergerak membangun di segenap bidang dan
lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridhai
Allah.
4. Sifat Muhammadiyah.
a.
Beramal dan berjuang untuk
perdamaian dan kesejahteraan.
b.
Memperbanyak kawan dan
mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
c.
Lapang dada, luas pandangan
dengan memegang teguh ajaran Islam.
d.
Bersifat keagamaan dan
kemasyarakatan.
e. Mengindahkan segala hukum, undang-undang,
peraturan serta Dasar dan Falsafah Negara yang sah.
f.
Amar ma’ruf nahi mungkar dalam
segala lapangan serta menjadi contoh tauladan yang baik.
g. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan
maksud islah dan pembangunan sesuai dengan ajaran islam.
h. Bekerja sama dengan golongan Islam manapun
juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela
kepentingannya.
i.
Membantu
pemerintah serta bekerja sama dengan golongan lain dalam memelihara dan
membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah.
Bersifat adil serta korektif kedalam dan keluar dengan bijaksana..
No comments:
Post a Comment