GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

siswa

siswa

.

Q.S. Ali Imran : 104

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MA’RUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNKAR; MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG.” (Q.S. ALI IMRAN [3]: 104)

KH. AHMAD DAHLAN

"HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

4 GOLONGAN LELAKI YANG AKAN DITARIK MASUK KE NERAKA OLEH WANITA



4 GOLONGAN LELAKI
YANG AKAN DITARIK MASUK KE NERAKA OLEH WANITA

1. Ayahnya
Jika seseorang yang bergelar ayah tidak mempedulikan anak perempuannya di dunia. Dia tidak memberikan segala keperluan agama seperti mengajarkan shalat, mengaji, dan sebagainya. Dia membiarkan anak perempuannya tidak menutup aurat. Tidak cukup kalau dangan hanya memberi kemewahan dunia saja. Maka dia akan ditarik ke neraka oleh anaknya.
Duhai lelaki yg bergelar Ayah, bagaimanakah keadaan anak perempuanmu sekarang? Apakah kau mengajar shalat dan shaum (puasa) padanya? Menutup aurat? Pengetahuan agama? Jika tidak terpenuhi, maka bersedialah untuk menjadi bagian dari Neraka.
2. Suaminya
Apabila suami tidak mempedulikan tindak tanduk isterinya. Bergaul bebas. Membiarkan istri berhias diri untuk lelaki yang bukan mahramnya.
Jika suami mendiam istri yang seperti itu walaupun suami adalah orang yang alim, suami adalah shalatnya yang tidak pernah bolong, suami adalah yang shaumnya tidak pernah lalai. Maka dia akan turut ditarik oleh isterinya bersama-sama ke dalam Neraka.
Duhai lelaki yang bergelar Suami, bagaimanakah keadaan istri tercinta sekarang? Dimanakah dia? Bagaimana akhlaknya? Jika tidak kau jaga mengikuti ketetapan Islam, maka terimalah keniscayaan yang kau akan sehidup semati bersamanya hingga Neraka.
3. Saudara Lelakinya
Apabila ayahnya sudah tiada, tanggungjawab menjaga kehormatan wanita jatuh pada saudara lelakinya (kakak, paman). Jika mereka hanya mementingkan keluarganya saja dan adik atau keponakannya dibiarkan dari ajaran Islam, maka tunggulah tarikan mereka di akhirat kelak.
Duhai lelaki yg mempunyai saudara perempuan, jangan hanya menjaga amalmu dan melupakan amanah yang lain. Karena kau juga akan pertanggungjawabkan diakhirat kelak.
4. Anak Lelakinya
Apabila seorang anak laki-laki tidak menasehati Ibunya perihal kelakuan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Bila ibu membuat kemungkaran, mengumpat, memfitnah, mengunjing, maka anak itu akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dan bersama menemani ibunya di Neraka.
Duhai anak lelaki, sayangilah ibumu, nasihatilah dia jika bersalah atau lalai. Karena ibu juga insan biasa, tak lepas dari melakukan dosa. Selamatkanlah dia dari ancaman neraka, jika tidak, kau juga akan ditarik menjadi teman di dalamnya.
* * *
Betapa hebatnya tarikan wanita. Bukan saja di dunia, tapi juga di akhirat yang tak kalah hebat tarikannya. Maka, kaum lelaki yang bergelar ayah, suami, saudara atau anak harus memainkan peran mereka dengan baik.
Subhanallah....
Marilah kita berdoa, bermunajat kepada Allah. Semoga Allah mengampuni kita, dan menghapuskan kita dari segala dosa yang telah lalu.
Ya Allah,
Ampunilah semua dosa-dosa kami, baik sengaja atau pun tidak, berkahilah kami, ramahtilah kami, berikanlah kami hidayah-Mu agar kami senantiasa dekat kepada-Mu hingga akhir hayat.

(Cantumkan jika ada doa khusus, agar kami para jamaah bisa mengaminkannya)
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya ALLAH...
Muliakanlah orang yang membaca tausiah ini
Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
Lapangkanlah hatinya
Bahagiakanlah keluarganya
Luaskan rezekinya seluas lautan
Mudahkan segala urusannya
Kabulkan cita-citanya
Jauhkan dari segala Musibah
Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang membaca dan membagikan tausiah ini.

Aamiin ya Rabbal'alamin

TOLONG IZINKAN SAYA BERZINA DENGAN ANAK BAPAK



"TOLONG IZINKAN SAYA BERZINA DENGAN ANAK BAPAK"

 Artikel Yang Frontal Tapi Syarat Akan Makna

Kisah Atau Realita Yang Sering Terjadi sekitar kita

Suatu hari sepasang muda-mudi akan pergi untukberjalan-jalan. Setibanya pemuda di rumah orang tua sang gadis untuk menjemputnya.
Gadis: Masuk dulu ya, bertemu sama ayah
Pemuda : Boleh kah?
Gadis: Masuk saja, saya bersiap-siap dulu.
Masuklah sang pemuda melalui pintu utama. Pintu yang siap terbuka mengelu-elukan kedatangan si pemuda.
Pemuda : Assalamualaikum.
Ayah Gadis : waalaikumussalam!
Mendengar lantangnya suara Ayah si gadis, si pemuda kaku membatu. Lantas si gadis menyadarkan pemuda dari lamunan itu. Entah apa yang dipikirkannya.
Gadis : Mari, silahkan duduk
Pemuda : eh.,iyaa
Setelah mengucapkan salam dan berjabat tangan, duduklah si Pemuda di kursi yang hampir menghadap Ayah si gadis. Hanya koran yang menjadi ‘sitroh’ antara mereka.
Ayah Gadis : hendak jalan kemana hari ini?
Pemuda : ke Kota saja Pak, dia mau mencari barang katanya. entah barang apa saya tidak tahu.
Ayah Gadis : oh..
Pemuda : . . .
Hampir 5 menit suasana senyap tanpa suara. Dan ibu si gadis keluar dari ruang belakang membawa air dan kue kering. Si Pemuda pun tersenyum manis.
Ibu Gadis : Silahkan diminum dulu nak. Kamu sudah sarapan?
Pemuda : eh, Sudah Bu. Terima kasih.
Ibu Gadis : kamu ini malu-malu segala dengan kami.
Pemuda : saya hanya segan Bu. Hehe
Ayah Gadis : kapan kamu mau mengirim rombongan (lamaran)?
Ibu Gadis : eh, ayah ini?
Pemuda : hmm. Saya belum memiliki banyak uang Pak. Hehe
Ayah Gadis : kamu bawa anak kami kesana-kemari. Apa orang kata nanti?
Pemuda: (sebenarnya Malu dengan orang lain, serta malu dengan Allah). Setiap kami pergi kami selalu naik mobil Pak, tidak pernah berdekatan apalagi sampai bergandeng tangan. Oh iya, bisa saya tanya sedikit Pak?
Ayah Gadis : tentu saja, silahkan!
Pemuda : bapak dan ibu ingin saya menyediakan uang berapa untuk lamaran ini?
Ibu Gadis : kalau bisa Rp.20.000.000,-
Ayah Gadis : ehh, tapi kalau bisa lebih besar dari orang sebelah yang naksir juga sama gadis.
Pemuda : Maaf, Berapa itu Bu?
Ayah Gadis : Rp.40.000.000,- syukur-syukur bisa lebih
Pemuda : (Ya Allah, whhooa.. Rp.40.000.000,- darimana saya dapat uang sebanyak itu, aduh) Besar sekali Pak, apakah tidak bisa lebih sedikit, kita buat acara sederhana saja. Cukup mengudang keluarga, saudara dan tetangga dekat?
Ayah Gadis : itu nasib kamu nak, kamu yang akan menikahi anak kami. Lagipula dialah satu-satunya anak perempuan kami.
Si Pemuda pun hampir hilang akal ketika disebutkan ‘harga’ si gadis itu. Dan si Pemuda mencoba kembali berdiskusi dengan orang tua gadis pujaan hatinya.
Pemuda : Boleh saya bertanya lagi, apakah anak bapak pandai memasak?
Ayah Gadis : hmm,.boro-boro. Bangun tidur saja jam 10 lebih, bukan bangun pagi lagi itu. Habis bangun terus langsung makan siang.
Ibu Gadis : Apa sih ayahnya ini, anaknya mau dijadikan istri, dia malah cerita yang jelek-jelek.
Ayah Gadis : Ibunya pun sama suka terlambat bangun juga.
Ibu Gadis : ih ayah ini!
Pemuda: (bengong) Ehh.. iya cukup pak,
sekarang saya sudah tau. Kalau boleh bertanya lagi, bisa kah dia membaca Qur’an?
Ibu Gadis: bisa sedikit-sedikit kok
Pemuda : belajar dengan maknanya?
Ibu Gadis : mungkin.
Pemuda : hmm.
Ibu Gadis : kenapa?
Pemuda : Oh, tidak apa apa bu. Pertanyaan terakhir, apakah dia rajin sholat?
Ayah Gadis : Apa maksud kamu tanya semua ini !? Dia kan dekat dengan kamu. Harusnya kamu juga tahu.
Pemuda : Setiap sedang diluar dan saya ajak sholat, dia selalu bilang sedang datang bulan. Sedikit sedikit datang bulan. Saya jadi bingung, sebenarnya dia bisa sholat tidak.
Ayah dan Ibunya begitu kaget. Dan pada wajahnya begitu kemerahan menahan amarah.
Pemuda : Boleh saya sambung lagi. Dia tak bisa masak, tak bisa sholat, tak bisa mengaji, tak bisa menutup aurat dengan baik. Sebelum dia menjadi istri saya, dosa-dosanya juga akan menjadi dosa bapak dan ibu. Lagipula tak pantas rasanya dia dihargai Rp.40.000.000,-. Kecuali dia hafidz Qur’an 30 juz dalam kepala, pandai menjaga aurat, diri, dan batasan-batasan agamanya. Barulah dengan mahar Rp.100.000.000,pun saya usahakan untuk membayar.
Tapi jika segala sesuatunya tidak harus dibayar mahal mengapa harus dipaksakan untuk dibayar mahal ? Seperti halnya mahar. Sebab sebaik-baik pernikahan adalah serendah-rendah mahar. Mata ayah si gadis direnung tajam oleh mata ibu si gadis. Keduanya diam tanpa suara.
Sekarang ketiganya menundukkan kepala. Memang sebagian adat menjadikan anak perempuan untuk dijadikan objek pemuas hati menunjukkan kekayaan dan bermegah-megah dengan apa yang ada, terutama pada pernikahan. Adat budaya mengalahkan masalah agama. Para orang tua membiarkan bahkan menginginkan anak perempuan dihias dan dibuat pertunjukkan di muka umum.
Sedangkan pada saat akad telah dilafadz oleh suami, segala dosa anak perempuan sudah mulai ditanggung oleh si suami.
Ayah Gadis : tapi kan, ayah hanya ingin anak ayah merasakan sedikit kemewahan. Hal seperti tu kan hanya terjadi sekali seumur hidup.
Pemuda : Bapak ingin anak bapak merasakan kemewahan?
Ibu Gadis : tentulah kami berdua pun turut gembira.
Pemuda : sungguh demikian ? boleh saya sambung lagi? bapak, ibu.. saya bukanlah siapa siapa. Sekarang dosa anak Bapak, Bapak juga yang tanggung. Esok lusa setelah akad nikah terus dosa dia saya yang tanggung.
Belum lagi pasti bapak dan ibu ingin kami bersanding lama di pelaminan yang megah, anak Ibu dirias dengan riasan secantik-cantik­nya dengan make up dan baju paling mahal, di hadapan ratusan undangan agar kami terlihat mewah pula. Salain setiap mata yang memandang kami akan mendapat dosa. Apakah begitu penting hal tersebut jika dalam kehidupan sehari-hari kita malah berusaha untuk hidup sesederhana mungkin tanpa berlebih-lebihan.
Ibu si gadis segera mengambil langkah mudah dengan menarik diri dari pembicaraan itu. Si ibu tahu, si pemuda berbicara menggunakan fakta islam. Dan tidak mungkin ibu si gadis dapat melawan kata si pemuda itu.
Ayah Gadis : Kamu mau berbicara mengajari masalah agama di depan kami?
Pemuda : ehh. maaf pak. Bukan saya hendak berbicara / mengajari masalah agama. Tapi itulah hakikat. Terkadang kita terlalu memandang pada adat sampai lupa agama.
Ayah Gadis : sudah lah. Kamu sediakan Rp.40.000.000,- kemudian kita bicarakan lebih lanjut. Kalau tidak ada, kamu tak bisa kimpoi dengan anak ku!
Pemuda : Semakin lama lah hal itu. Mungkin di umur saya 30 atau lebih, saya baru bisa mengumpulkan uang tersebut dan bisa masuk meminang anak bapak.
Baiklah, .kalau memang bapak berharap tetap demikian, maka ’izinkan saya berzina dengan anak bapak’?
Ayah Gadis : hei! Kamu sudah berlebihan!, kamu jaga baik-baik omongan kamu itu.
Pemuda : dengar dulu penjelasan saya pak. Apa bapak tahu alas an orang berzina dan banyak orang memiliki anak di luar nikah? Sebab salah satunya hal seperti ini lah pak. Selalu saja orang tua perempuan menempatkan puluhan juta rupiah untuk mahar, harus menunggu si pria mempunyai pekerjaan dengan gaji begitu tinggi, sampai pihak pria terpaksa menunda keinginan untuk menikah. Tetapi cinta dan nafsu kalau tidak diwadahi dengan baik, setan yang jadi pihak ketiga untuk menyesatkan manusia.
Terlebih di zaman seperti ini yang cobaan dan kondisinya tidak seperti zaman bapak dan ibu dulu. Akhirnya mereka mengambil jalan pintas memuaskan nafsu serakah dengan berzina. Pertama memang hal yang ringan-ringan dulu pak, pegang-pegangan tangan, saling memeluk, dan sebagainya. Tapi semakin lama akan menjadi hal berat. Yang berat-berat itu bapak sendiri pun bisa membayangkan.
Ayah Gadis : lantas apa kaitan kamu dengan hendak berzina pula !?
Pemuda : Begini logikanya. Sepertinya yang terjadi dengan anak-anak lainnya. Bapak tidak memberi izin kami menikah sekarang, biar ada berpuluh juta uang dulu baru bisa menikah.
Kami hendak melepaskan nafsu bagaimana pak? setiap harinya kami mengenal lebih dekat dan semakin dewasa. Dia meminta saya menengoknya, semakin cinta saling melepas rasa rindu. Susah pak, itu Nafsu yang diberikan kepada manusia. Sebab itu saya dengan rendah hati meminta izin pada bapak untuk berzina dengan anak bapak. Terlepas apakah yang penting bapak tahu saya dan dia hendak berzina. Sebab rata-rata orang yang berzina itu orang tua tidak tau pak, tidak. Kelihatannya pemuda -pemudi zaman sekarang biasa-biasa saja padahal sebenarnya sudah pernah bahkan sering berzina. Ironisnya banyak orang menganggap hal itu tidak tabu lagi. Berzina bukan saja hal yang ehem-ehem saja. Ada zina-zina ringan, zina mata, zina lidah, zina telinga dll. Tapi sebab hal ringan itu lah yang akan menjadi berat.
Ayah Gadis : hmm. Kamu ini begitu pelik dan memperumit saja. Beruntung kamu bukan orang lain. Kalau orang lain, sudah dari tadi saya angkat parang. Begini nak, Tapi kalau tidak ada uang, bagaimana kamu akan memberi dia makan??
Pemuda : hehe. Bapak. lupakah Bapak dengan apa yang telah Allah pesankan pada kita.
“Dan menikahlah orang-orang bujang (pria dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang sholeh dari hamba-hamba kamu, pria dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka. sesungguhnya karunia Allah Maha luas (rahmat dan karunianya), lagi Maha Mengetahui.” (An Nur 32).
Apakah kita tak yakin dengan apa yang Allah janjikan. Bapak dan Ibu juga pernah lah menjadi muda. Masalah datangnya harta, selagi kita terus berusaha itu adalah Rahmat-Nya yang sudah ditakdirkan pada tiap-tiap hamba-Nya. Lagipula pak, kalau makan dan minum itu Insya Allah, saya sanggup untuk memberikannya. Tempat tinggal bisa kita bicarakan lagi. Kalau hal ini bisa menghalangi kami dari melakukan dosa dan sia-sia. Apakah tidak lebih baik disegerakan. Bapak pun tak mau hal-hal tak tidak diinginkan terjadi.
Bapak si Gadis Diam tanpa kata, merenung kata – kata si pemuda, berusaha memikirkan cara untuk mematahkan kata-kata si Pemuda. Dan ayah si gadis mendapat akal.
Ayah Gadis : kamu tahu lah zaman sekarang ni. Kalau mengikuti cara kamu itu. Mungkin kamu tidak suka dengan acara persandingan yang mewah, Bapak bisa terima. Tapi kamu apa bisa menerima apa yang akan orang-orang katakan. Orang akan mengatakan anak aku ‘kecelakaan’ dan terpaksa menikah dengan kamu. Mau ditaruh dimana muka ini.
Pemuda : bagus juga pikiran bapak itu. Kalau ‘kecelakaan’ mana mau saya menikahi anak bapak. Karena akan selamanya menjadi haram, orang yang zina tidak akan pernah menjadi halal sekalipun dengan pernikahan. Kalau bapak memaksa ya sudah. Bisa ikut nikah masal kan bagus juga bisa berhemat tapi tetap ramai.
Ayah Gadis : serius lah nak!
Pemuda : begini pak, sekali lagi rasanya tidak perlu membayar puluhan juta dan mahar yang berlebihan sehingga memaksa diluar kemampuan. Tapi saya tak mengatakan tidak ada walimatul urus. Sedang walimatul urus itu tetap perlu dan disesuaikan dengan kemampuan. itu cara islam. Saya bukan hendak macam-macam dengan bapak. Syariat memang seperti itu. Maha baiknya Allah sebab masih menjaga kita selama ini, tapi hal sepele seperti ini pun kita masih memandang ringan dan kita tak percaya dengan apa yang telah Allah janjikan.
Saya benar-benar minta maaf kalau ada kata-kata saya yang membuat bapak tidak senag terhadap saya. Tidak juga bermaksud tidak takdzim dengan bapak dan ibu. Segalanya kita serahkan pada Allah, kita hanya bisa merencanakan saja.
Azan dzuhur berkumandang, jaraknya tidak sampai 10 rumah dengan rumah si gadis. Si pemuda memohon untuk ke surau dan mengajak bapak si untuk pergi bersama. Namun ajakan ditolak dengan lembut. Lantas sang pemuda memberi salam dan memohon untuk keluar.
Di pinggir jendela tua si gadis melihat si pemuda mengeluarkan kopiah dari sakunya dan segera di pakainya. Lalu masuk mobil dan hilang dari penglihatan si gadis tadi.
Sedang si gadis yang sedari tadi berdiri di balik tirai bersama ibunya meneteskan air mata mendengar curahan kata-kata si pemuda terhadap ayahnya. Kerudung lebar pemberian si pemuda sebagai hadiah padanya yang lalu digenggam erat. Ibu si gadis juga meneteskan air mata melihat pada perilaku anaknya. Segera ibu dan si gadis ke ruang tamu menghadap ayahnya.
Ibu Gadis : Apa yang anak itu katakan benar. Kita ini tak pernah memperhatikan syariat-syariat ringan agama selama ini. Terlalu melihat dunia, adat dan apa kata orang. Padahal mereka tak pernah juga peduli pada kita.
Ayah Gadis : hmm.. entahlah, ayah tak tahu. Begitu keras yang anak itu katakan tadi. Dia berpesan tadi, kamu suruh bersiap, lalu setelah dzuhur dia jemput kamu.
Gadis : sudah tidak ada semangat untuk pergi ayah. Kemudian si gadis menggapai telepon genggamnya dan mengetik pesan.
Si Pemuda yang selesai mengambil wudhu tersenyum saat membaca pesan yang baru saja diterima dari si gadis,
“Andai Allah telah memilih dirimu untukku, aku ridho dan akan terus bersama mu, apapun yang ada pada dirimu dan yang kamu miliki, aku juga akan terus pada agama yang ada padamu. Siang ini ga ada mood untuk keluar, maaf. Minggu depan ayah menyuruh kirim rombongan (lamaran) untuk ke rumah.“
*
Terkadang kisah seperti diatas masih saja sering terjadi. Wahai kalian pemuda dan pemudi yang dirahmati Allah, jika kalian merasa telah mampu dan yakin untuk menikah. maka segerakanlah. Sungguh- sungguh merugi orang yang menunda-nunda terhadap rahmatnya Allah

KETIKA IDUL FITRI HARI JUM’AT



KETIKA IDUL FITRI HARI JUM’AT
Ust. Ahmad Mudzoffar, MA

Ketika hari raya, baik idul fitri maupun idul adha, terjadi pada hari Jum’at, maka berarti dua hari raya telah berhimpun dan berkumpul pada satu hari, yakni hari raya tahunan dan hari raya pekanan. Nah ketika itu terjadi, seperti pada idul fitri sebentar lagi yang diprediksi kuat sekali insyaallah akan terjadi serempak pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2015, lalu apa yang harus atau boleh kita lakukan? Apakah disamping shalat Id, kitapun tetap wajib menghadiri shalat Jum’at pula? Ataukah shalat Jum’at hanya wajib bagi yang tidak ikut shalat Id paginya ? Dan bagi yang telah menghadiri shalat Id, apakah ia tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur, ataukah kewajiban dzuhurpun sekaligus ikut gugur? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari kita cermati beberapa riwayat berikut ini:

1. Sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra. bertanya kepada sahabat Zaid bin Arqam: Apakah Engkau pernah bersama Rasulullah SAW menyaksikan terjadinya dua hari raya dalam satu hari? Jawab Zaid: Ya, pernah. Lalu apa yang Beliau lakukan?, tanya Mu’awiyah lagi. Zaid menjelaskan bahwa, Beliau (Rasulullah SAW) mengerjakan shalat Id, lalu  memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal shalat Jum’at, seraya bersabda: “Siapa yang ingin tetap shalat Jum’at, maka silakan ikut hadir” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al-Hakim).

2. Hadits Abu Hurairah ra: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya (yakni Idul Fitri dan hari Jum’at). Siapa yang ingin, maka (shalat Id-nya) telah cukup baginya sebagai pengganti shalat Jum’at. Namun kami akan tetap mengadakannya” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan lain-lain).

3. Hadits Ibnu Umar ra, dimana beliau berkata: Pernah terjadi bertemunya dua hari raya  (hari raya Idul Fitri dan hari raya Jum’at) pada masa Rasulullah SAW. Maka Beliaupun mengadakan shalat Id bersama kaum muslimin, lalu bersabda: “Siapa yang ingin tetap ikut shalat Jum’at, maka silakan hadir, dan siapa yang memilih tidak ikut, juga tidak mengapa” (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani).

4. Hadits Ibnu Abbas ra. riwayat Ibnu Majah, dengan makna dan teks yang hampir sama dengan hadits Ibnu Umar diatas.

5. Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, beliau berkata: Ibnu Az-Zubair ra. pernah shalat Id bersama kami pada hari Jum’at, di pagi hari. Lalu kami pergi lagi untuk shalat Jum’at, namun beliau (Ibnu Az-Zubair yang menjadi khalifah saat itu) justru tidak keluar ke masjid. Sehingga kamipun shalat sendiri (maksudnya shalat berjamaah Jum’at tanpa kehadiran sang khalifah). Saat itu Ibnu Abbas ra. sedang berada di Thaif. Dan begitu tiba, kamipun menceritakan kepada beliau (tentang apa yang dilakukan khalifah Ibnu Az-Zubair ra), lalu beliau berkomentar: Dia (Ibnu Az-Zubair) telah sesuai dengan sunnah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah). Di akhir teks riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat tambahan: Ibnu Az-Zubair berkata: Aku melihat Umar bin Al-Khaththab, ketika bertemu dua hari raya pada satu hari, beliau melakukan seperti yang aku lakukan.

6. Terdapat beberapa riwayat lain dari praktik khalifah Utsman bin ‘Affan ra. (HR. Al-Bukhari dan Malik dalam Al-Muwaththa’), dari praktik khalifah Ali bin Abi Thalib ra. (HR. Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah), dan lain-lain, dengan isi dan kandungan makna yang secara umum sama dengan riwayat-riwayat hadits diatas.

Maka dari riwayat-riwayat hadits marfu’ dan mauquf diatas, bisa ditarik beberapa kesimpulan hukum dan sikap sebagai berikut:

1. Siapa yang telah shalat Id, maka dirukhshahkan (diringankan) baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at, namun ia tetap wajib shalat dzuhur di waktunya seperti hari-hari biasa. Akan tetapi lebih baik dan lebih afdhal apabila ia memilih untuk tetap menghadiri shalat Jum’at bersama kaum muslimin lain yang mengerjakannya.

2. Adapun bagi kaum laki-laki yang, karena satu dan lain hal, tidak ikut shalat Id, maka rukhshah (keringanan) soal shalat Jum’at tidak berlaku baginya. Sehingga ia tetap wajib shalat Jum’at seperti pada hari-hari Jum’at yang lain. Kecuali ketika ternyata tidak diadakan shalat Jum’at di masjid yang memungkinkan baginya untuk melakukannya. Maka dalam kondisi ini, ia cukup shalat dzuhur pada waktunya seperti biasa.

3. Wajib bagi penanggung jawab, pengurus, takmir atau imam tetap masjid jami’ (masjid yang biasa mengadakan shalat jum’at) untuk tetap menyelenggarakan shalat jum’at, agar kaum muslim yang ingin, bisa mengikutinya. Demikian pula bagi seorang khatib yang telah terikat janji untuk berkhutbah sesuai jadwal, tentu tetap wajib memenuhi janji khutbahnya, meskipun ia telah ikut shalat Id pada pagi harinya. Kecuali bila memang telah ada khatib pengganti yang disepakati.

4. Sebagian ulama menyebutkan bahwa, tidak disyariatkan adanya kumandang adzan di waktu dzuhur, pada hari itu, kecuali adzan untuk shalat jamaah Jum'at di masjid-masjid yang menyelenggarakannya saja. Jadi intinya tidak ada seruan adzan, pada hari itu, untuk shalat dzuhur.

5. Pendapat yang mengatakan bahwa, bagi yang telah shalat Id, maka gugur pulalah baginya shalat Jum’at dan shalat dzuhur sekaligus, adalah pendapat yang marjuh (tidak kuat), karena bersandar kepada dasar yang sangat lemah. Oleh karenanya, para ulama sepanjang sejarah  mengabaikan pendapat tersebut dan tidak menghiraukannya.


Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1436. Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita semua termasuk yang tercatat dalam daftar para pemenang dan juara dengan piala taqwa yg istimewa.

PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI

"PANDUAN SINGKAT ZAKAT FITHRI"

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim)
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

(1). Makna Zakat Fithri

Zakat fithri merupakan zakat yang disyari’atkan dalam agama Islam berupa satu sho’ dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)

(2). Hikmah Disyari’atkannya Zakat Fithri

Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya :

● Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.

● Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya ‘idul ifithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari’at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini :

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa’ Al-Gholil III/333).

(3). Hukum Zakat Fithri

Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata :

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat (‘Ied)”. (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)

Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta’ala :  “Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al A’la: 14) dengan zakat fithri.

Demikian pula ijma’ (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir :

“Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib.” (Lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)

(4). Catatan :

● Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin.

Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya.

Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara ‘urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102).

● Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) TIDAKLAH MENGAPA, karena dahulu sahabat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

(5). Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :

● Beragama Islam.

Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk nmenunaikannya, namun mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.

● Mampu mengeluarkan zakat fithri.

Karena Allah Ta’ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman :

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286).

Adapun BATASAN MAMPU menurut mayoritas ulama, adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam riwayat lain: bara api Jahannam, pen).” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud I/512 no.1629. Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.) (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)

Demikian pula WAJIB DIZAKATI bagi setiap orang yang termasuk dalam kriteria berikut ini :

■ Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.

■ Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

■ Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

(6). Permasalahan :

● Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, VII/59).

Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a’lam bish-showab.

(7). Ukuran Zakat Fithri

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho’ kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent).

Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat.

● Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83).

● Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti’, VI/176-177).

● Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.

● Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho’ sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).

● Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah.

● Namun YG LEBIH BAIK & LEBIH BERHATI-HATI adalah mengeluarkan zakat fitri SEBESAR 3 (TIGA) KILO GRAM.  Wallahu a’lam bish-showab.

(8). Jenis Zakat Fithri

Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi’i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

(9). Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

● Menurut pendapat jumhur (MAYORITAS) ulama, bahwa ZAKAT FITRINTIDAK BOLEH dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok.

Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.

Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan alasan lainnya adalah :

Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa wasallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang menunaikannya dengan satu sho’ kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu, pen).

Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

“Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk.” (HR. Abu Daud II/610 no. 4607).

Tambahan (Admin) :

● Memang ada sebagian ulama muta-akhirin (saat ini) yang MEMBOLEHKAN MEMBAYAR ZAKAT FITHRI DENGAN UANG SENILAI 2,5 Kg/3 Kg.

Mau ikut pendapat yg mana, dikembalikan kepada masing2 kita.

Namun JIKA INGIN AFDHAL, sebaiknya ZAKAT FITHRI TIDAK DENGAN UANG, TAPI DENGAN BAHAN MAKANAN POKOK seperti yg kita makan sehari-hari.

Wallaahu a'lam. Semoga bermanfa'at

SUNNAH- SUNNAH BERHARI RAYA



SUNNAH- SUNNAH BERHARI RAYA

Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:

👉Mandi pada hari raya.

Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”

👉Berhias sebelum  berangkat sholat ‘Iedul Fitri.

Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.

👉Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.

“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Iedul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari).

Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Ied.

👉Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.

👉Bertakbir.

Yaitu setelah meninggalkan rumah pada pagi harinya hingga sholat akan dilaksanakan. Disunnahkan mengeraskannya bg laki2 dan memelankan bagi wanita.

👉Sholat ‘Ied.

HUKUM SHOLAT IED
Menurut pendapat yg kuat, hukum sholat ‘ied adalah fardhu ‘ain, karena Sholat ‘Ied menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Ied jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380).

Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haidh pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum sholat ‘Ied adalah fardhu ‘ain.

WAKTU SHOLAT IED

Waktu Sholat ‘Ied adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Iedul Fitri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.

SHOLAT IED DI TANAH LAPANG

Disunahkan untuk mengerjakan sholat ied di tanah lapang, di luar pemukiman kaum muslimin, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.

TIDAK ADA ADZAN DAN IQOMAH SAAT SHOLAT IED

Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqomah  (HR. Tirmidzi)

TIDAK ADA QOBLIYAH & BA'DIYAH SHOLAT IED

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)

KHUTBAH IED

Untuk Khutbah sholat ‘ied, maka tidak wajib untuk mendengarkannya, dibolehkan untuk meningggalkan tanah lapang seusai sholat. Namun hendaklah mencari manfaat dan pelajaran dg mendengarkan khutbah ied.

Khutbah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dibuka dengan takbir, tapi dengan hamdalah, dan juga tanpa diselingi dengan takbir-takbir.

👉Ucapan selamat Hari Raya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab:

“Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, seperti ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘ied yaitu:
TAQOBBALALLOHU MINNA WA MINKUM (semoga Allah menerima amal kami dan kalian).

Telah diriwayatkan dari sejumlah sahabat Nabi bahwa mereka biasa melakukan hal tersebut. Imam Ahmad dan lainnya juga membolehkan hal ini.

Imam Ahmad berkata, “Saya tidak akan memulai seseorang dengan ucapan selamat ‘ied, Namun jika seseorang itu memulai maka saya akan menjawabnya.” Yang demikian itu karena menjawab salam adalah sesuatu yang wajib dan memberikan ucapan bukan termasuk sunah yang diperintahkan dan juga tidak ada larangannya.

Barangsiapa yang melakukannya maka ada contohnya dan bagi yang tidak mengerjakannya juga ada contohnya (Majmu’ al-Fatawaa, 24/253). Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.

Wallohu a'lamMARI UCAPKAN YANG BENAR
By Ust. Arya Abie adham

Sejalan dengan akan datangnya IDUL FITRI sebentar lagi, sering kita dengar tersebar ucapan:
“MOHON MAAF LAHIR & BATHIN ”.
Seolah-olah saat Idul Fitri hanya khusus dengan ucapan semacam itu.

Sungguh sebuah salah kaprah, karena Idul Fitri bukanlah waktu khusus untuk saling maaf memaafkan.
Memaafkan bisa kapan saja tidak terpaku dihari Idul Fitri. Demikian Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam mengajarkan kita.

Tidak ada satu ayat Qur'an ataupun suatu Hadits yang menunjukkan keharusan mengucapkan “ Mohon Maaf Lahir dan Batin ” disaat-saat Idul Fitri.

Satu lagi, ucapan yang keliru saat Idul Fitri, yakni ucapan :
"MINAL 'AIDIN WAL FAIZIN".
Arti dari ucapan tersebut adalah :
“ Kita kembali dan meraih kemenangan ”
KITA MAU KEMBALI KEMANA ?
Apa pada ketaatan atau kemaksiatan ?

Meraih kemenangan ? Kemenangan apa ? Apakah kita menang melawan bulan Ramadhan sehingga kita bisa kembali berbuat keburukan ?

Satu hal lagi yang mesti dipahami, setiap kali ada yang ucapkan
“ Minal ‘Aidin wal Faizin ”
lantas diikuti dengan kalimat “ Mohon Maaf Lahir dan Batin ”.
Karena mungkin kita MENGIRA artinya adalah kalimat selanjutnya.

Ini sungguh KELIRU luar biasa.
LUAR BIASA keliru... hehe... ^^

Coba saja sampaikan kalimat itu pada saudara-saudara seiman kita di Pakistan, Turki, Saudi Arabia atau negara-negara lain.... PASTI PADA BENGONG BIN BINGUNG...!! ^^
Sebagaimana diterangkan di atas, dari sisi makna kalimat ini keliru sehingga sudah sepantasnya kita HINDARI.

Ucapan yang lebih baik dan dicontohkan langsung oleh para sahabat Rasulullah SAW, yaitu :
“Taqobbal Allahu minna wa minkum "
( Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian )

Jadi lebih baik, ucapan / SMS /BBM kita :
" Selamat  Idul Fitri. Taqobbal Allahu minna wa minkum "
( Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian )

Semoga risalah ini bermanfaat dan saling berbagi niat untuk meluruskan kekeliruan yang selama ini terjadi...
Silahkan disebarkan.
Baraka Allah fiikum.... ^^

Note :
Untuk kalimat : "Mohon maaf lahir & bathin" bahasa arabnya adalah
AS'ALUKAL AFWAN MINAL DZAHiRAN WAL BATHINIAH.

Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Shiyamana wa Shiyamikum wa Ahalahullahu ‘Alaik
(Semoga Allah menerima <amalan> dari kami dan darimu, juga diterima-Nya puasaku dan puasamu sekalian, serta semoga Allah menyempurnakannya)

MINAL AIDIN WAL FAIDZIN agar memiliki arti yg jelas adalah "Ja‘alanallahu Minal Aidin wal Faidzin"
(semoga Allah menjadikan kita bagian dari orang-orang yang kembali <fitrah/suci> & orang-orang yang menang)


Ustadz Arya :
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.
[Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 2/446.]

PENERIMAAN TANPA SYARAT



PENERIMAAN TANPA SYARAT

Ada sebuah kisah yang tersebar. Kisah ini sangat panjang, tapi bermakna dalam. Semoga teman-teman di grup ini bisa ikut mengambil hikmah dari kisah tersebut. Beberapa kata dan penulisan saya sunting seperlunya.

Ini adalah kisah dari milis warga Indonesia yang bermukim atau pernah bermukim di Jerman.
Layak untuk dibaca beberapa menit dan direnungkan seumur hidup.

Saya adalah ibu dari tiga orang anak dan baru saja menyelesaikan kuliah. Kelas terakhir yang harus saya ambil adalah sosiologi.
Tugas terakhir dosen kepada siswa diberi nama "Smiling".
Seluruh siswa diminta untuk memberikan senyumnya kepada tiga orang asing yang ditemuinya dan mendokumentasikan reaksi mereka. Setelah itu, setiap siswa diminta untuk mempresentasikan di depan kelas. Saya adalah seorang yang mudah bersahabat dan selalu tersenyum pada setiap orang. Jadi, saya pikir,tugas ini sangatlah mudah.

Setelah menerima tugas tersebut, saya bergegas menemui suami dan anak bungsu saya, yang menunggu di taman kampus, lalu pergi ke restoran McDonald's di kampus. Pagi itu udaranya sangat dingin dan kering. Sewaktu suami akan masuk dalam antrean, saya minta agar dia saja yang menemani si bungsu sambil mencari tempat duduk dan saya mengantre.

Ketika saya sedang dalam antrean, mendadak setiap orang di sekitar bergerak menyingkir, bahkan orang yang semula antre di belakang saya ikut menyingkir keluar dari antrean.

Perasaan panik menguasai diri saya ketika melihat dan berpikir mengapa mereka semua menyingkir? Saat berbalik saya membaui suatu "bau badan kotor" yang cukup menyengat, ternyata tepat di belakang saya berdiri dua orang lelaki tunawisma yang sangat dekil!

Saya bingung dan tidak mampu bergerak sama sekali.

Ketika saya menunduk, tanpa sengaja mata saya menatap laki-laki yang lebih pendek dan ia sedang "tersenyum" ke arah saya. Lelaki ini bermata biru, sorot matanya tajam, tapi juga memancarkan kasih sayang. Ia menatap ke arah saya, seolah ia meminta agar saya dapat menerima 'kehadirannya' di tempat itu.

Ia menyapa, "Good day!" sambil tetap tersenyum. Secara spontan saya membalas senyumnya dan seketika teringat 'tugas' yang diberikan dosen saya. Lelaki kedua sedang memainkan tangannya dengan gerakan aneh dan berdiri di belakang temannya.
Saya segera menyadari bahwa lelaki kedua itu menderita defisiensi mental dan lelaki bermata biru itu adalah "penolong"nya. Saya merasa sangat prihatin setelah mengetahui bahwa ternyata dalam antrean itu kini hanya tinggal saya bersama mereka dan kami bertiga tiba-tiba saja sudah sampai di depan "counter".

Ketika wanita muda di "counter" menanyakan apa yang ingin saya pesan, saya persilakan kedua lelaki itu untuk memesan duluan.
Lelaki bermata biru segera memesan, "Kopi saja, satu cangkir, Nona."

Ternyata dari koin yang dia pegang, hanya itulah yang mampu dibeli oleh mereka (aturan restoran di Jerman, jika ingin duduk di dalam restoran dan menghangatkan tubuh, orang harus membeli sesuatu). Tampaknya kedua orang ini hanya ingin menghangatkan badan.

Tiba-tiba saja saya diserang oleh rasa iba, yang membuat saya sempat terpaku beberapa saat, sambil mata saya mengikuti langkah mereka mencari tempat duduk yg terpisah dari tamu-tanu lainnya, yang hampir semuanya sedang mengamati mereka. Pada saat yang bersamaan, saya baru menyadari bahwa saat itu semua mata di restoran itu juga sedang tertuju ke diri saya dan melihat semua 'tindakan' saya.

Saya baru tersadar setelah petugas di "counter" itu menyapa saya untuk ketiga kalinya dan menanyakan apa yang ingin saya pesan. Saya tersenyum dan minta diberikan dua paket makan pagi (di luar pesanan saya) dalam nampan terpisah.

Setelah membayar semua pesanan, saya minta bantuan petugas lain di "counter" itu untuk mengantarkan nampan pesanan saya ke meja atau tempat duduk suami dan anak saya, sementara saya membawa nampan lainnya berjalan melingkari sudut ke arah meja yang telah dipilih kedua lelaki itu untuk beristirahat. Saya letakkan nampan berisi makanan itu di atas mejanya dan meletakkan tangan saya di atas punggung telapak tangan dingin lelaki bemata biru itu, sambil berucap, "makanan ini telah saya pesan untuk kalian berdua."

Kembali mata biru itu menatap dalam ke arah saya, kini mata itu mulai basah berkaca-kaca dan hanya mampu berkata, "Terima kasih banyak, Nyonya." Saya mencoba tetap menguasai diri saya, sambil menepuk bahunya dan berkata, "Sesungguhnya bukan saya yang melakukan ini untuk kalian, Allah juga berada di sekitar sini dan telah membisikkan sesuatu ke telinga saya untuk menyampaikan makanan ini kepada kalian."

Mendengar ucapan saya, si mata biru tidak kuasa menahan haru dan memeluk lelaki kedua sambil terisak-isak. Saat itu ingin sekali saya merengkuh kedua lelaki itu.

Saya sudah tidak dapat menahan tangis ketika berjalan meninggalkan mereka dan bergabung dengan suami dan anak saya, yang tidak jauh dari tempat duduk mereka. Ketika duduk, suami mencoba untuk meredakan tangis saya sambil tersenyum dan berkata, "Sekarang saya tahu kenapa Tuhan mengirimkan dirimu menjadi istriku, yang pasti, untuk memberikan 'keteduhan' bagi diriku dan anak-anakku!" Kami saling berpegangan tangan beberapa saat dan saat itu benar-benar bersyukur dan menyadari bahwa hanya karena bisikan-Nya, kami telah mampu memanfaatkan 'kesempatan' untuk dapat berbuat sesuatu bagi orang lain yang sedang sangat membutuhkan.

Ketika kami sedang menyantap makanan, dimulai dari tamu yang akan meninggalkan restoran dan disusul oleh beberapa tamu lainnya, mereka satu per satu menghampiri meja kami untuk sekadar ingin 'berjabat tangan' dengan kami. Salah satu di antaranya, seorang bapak, memegangi tangan saya, dan berucap, "Tanganmu ini telah memberikan pelajaran yang mahal bagi kami semua yang berada di sini. Jika suatu saat diberi kesempatan oleh-Nya, saya akan lakukan seperti yang telah kamu contohkan tadi kepada kami."

Saya hanya bisa berucap "terima kasih" sambil tersenyum. Sebelum beranjak untuk meninggalkan restoran, saya menyempatkan untuk melihat ke arah kedua lelaki itu dan seolah ada 'magnet' yang menghubungkan batin kami. Mereka langsung menoleh ke arah kami sambil tersenyum, lalu melambai-lambaikan tangannya ke arah kami. Dalam perjalanan pulang saya merenungkan kembali apa yang telah saya lakukan terhadap kedua tunawisma tadi. Itu benar-benar tindakan yang tidak pernah terpikir oleh saya.
Pengalaman hari itu menunjukkan kepada saya betapa 'kasih sayang' Allah itu HANGAT dan INDAH sekali!

Saya kembali ke "college", pada hari terakhir kuliah dengan 'cerita' ini di tangan saya. Saya menyerahkan 'paper' saya kepada dosen. Keesokan hari, sebelum mulai kuliah, saya dipanggil dosen saya ke depan kelas. Ia melihat kepada saya dan berkata, "Bolehkah saya membagikan ceritamu ini kepada yang lain?"
Dengan senang hati saya mengiyakan. Ketika akan memulai kuliah, dia meminta perhatian dari kelas saat membacakan 'paper' saya. Ia mulai membaca, para siswa pun mendengarkan dengan seksama cerita sang dosen, ruangan kuliah menjadi sunyi. Dengan cara dan gaya pembawaan sang dosen, para siswa yang hadir di ruang kuliah itu seolah ikut melihat bagaimana sesungguhnya kejadian itu berlangsung, sehingga para siswi yang duduk di deretan belakang di dekat saya di antaranya datang memeluk saya untuk mengungkapkan perasaan harunya.

Di akhir pembacaan tersebut, sang dosen sengaja menutup cerita dengan mengutip salah satu kalimat yang saya tulis di akhir paper.
"Tersenyumlah dengan 'HATImu' dan kau akan mengetahui betapa 'dahsyat' dampak yang ditimbulkan oleh senyummu itu."

Dengan cara-Nya sendiri, Allah telah 'menggunakan' diri saya untuk menyentuh orang-orang di McDonald's, suamiku, anakku, guruku, dan setiap siswa yang menghadiri kuliah di malam terakhir saya sebagai mahasiswi. Saya lulus dengan satu pelajaran terbesar yang tidak pernah saya dapatkan di bangku kuliah mana pun, yaitu: "PENERIMAAN TANPA SYARAT".

Banyak cerita tentang kasih sayang yang ditulis untuk bisa diresapi oleh para pembaca, namun bagi siapa saja yang sempat membaca dan memaknai cerita ini semoga dapat mengambil pelajaran bagaimana cara MENCINTAI SESAMA, DENGAN MEMANFAATKAN SEDIKIT HARTA-BENDA YANG KITA MILIKI, dan bukannya MENCINTAI HARTA-BENDA YANG BUKAN MILIK KITA, DENGAN MEMANFAATKAN SESAMA!

Jika Anda berpikir bahwa cerita ini telah menyentuh hati, teruskan cerita ini kepada orang-orang terdekat. Di sini ada 'malaikat' yang akan menyertai Anda agar setidaknya orang yang membaca cerita ini akan tergerak hatinya untuk bisa berbuat sesuatu (sekecil apa pun) bagi sesama yang sedang membutuhkan uluran tangannya!

Orang bijak mengatakan, "Banyak orang yang datang dan pergi dari kehidupanmu, tetapi hanya 'sahabat yang bijak', yang akan meninggalkan JEJAK di dalam hatimu."

Untuk berinteraksi dengan dirimu, gunakan nalarmu, sedangkan untuk berinteraksi dengan orang lain gunakan hatimu.

Semangat mengisi akhir Ramadan dengan perenungan dan persiapan untuk kesempatan dan kebaikan yang akan datang