KETIKA IDUL FITRI
HARI JUM’AT
Ust. Ahmad
Mudzoffar, MA
Ketika hari raya,
baik idul fitri maupun idul adha, terjadi pada hari Jum’at, maka berarti dua
hari raya telah berhimpun dan berkumpul pada satu hari, yakni hari raya tahunan
dan hari raya pekanan. Nah ketika itu terjadi, seperti pada idul fitri sebentar
lagi yang diprediksi kuat sekali insyaallah akan terjadi serempak pada hari
Jum’at tanggal 17 Juli 2015, lalu apa yang harus atau boleh kita lakukan? Apakah
disamping shalat Id, kitapun tetap wajib menghadiri shalat Jum’at pula? Ataukah
shalat Jum’at hanya wajib bagi yang tidak ikut shalat Id paginya ? Dan bagi
yang telah menghadiri shalat Id, apakah ia tetap wajib mengerjakan shalat
dzuhur, ataukah kewajiban dzuhurpun sekaligus ikut gugur? Untuk menjawab semua
pertanyaan tersebut, mari kita cermati beberapa riwayat berikut ini:
1. Sahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan ra. bertanya kepada
sahabat Zaid bin Arqam: Apakah Engkau pernah bersama Rasulullah SAW menyaksikan
terjadinya dua hari raya dalam satu hari? Jawab Zaid: Ya, pernah. Lalu apa yang
Beliau lakukan?, tanya Mu’awiyah lagi. Zaid menjelaskan bahwa, Beliau (Rasulullah
SAW) mengerjakan shalat Id, lalu
memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal shalat Jum’at, seraya
bersabda: “Siapa yang ingin tetap shalat Jum’at, maka silakan ikut hadir” (HR. Ahmad,
Abu Dawud, An-Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi dan Al-Hakim).
2. Hadits Abu Hurairah ra: Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya (yakni
Idul Fitri dan hari Jum’at). Siapa yang ingin, maka (shalat Id-nya) telah cukup
baginya sebagai pengganti shalat Jum’at. Namun kami akan tetap mengadakannya” (HR.
Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan lain-lain).
3. Hadits Ibnu Umar ra, dimana beliau berkata: Pernah
terjadi bertemunya dua hari raya (hari
raya Idul Fitri dan hari raya Jum’at) pada masa Rasulullah SAW. Maka Beliaupun
mengadakan shalat Id bersama kaum muslimin, lalu bersabda: “Siapa yang ingin
tetap ikut shalat Jum’at, maka silakan hadir, dan siapa yang memilih tidak ikut,
juga tidak mengapa” (HR. Ibnu Majah
dan Ath-Thabrani).
4. Hadits Ibnu
Abbas ra. riwayat Ibnu Majah, dengan makna dan teks yang hampir sama dengan
hadits Ibnu Umar diatas.
5. Dari ‘Atha’
bin Abi Rabah, beliau berkata: Ibnu Az-Zubair ra. pernah shalat Id bersama kami
pada hari Jum’at, di pagi hari. Lalu kami pergi lagi untuk shalat Jum’at, namun
beliau (Ibnu Az-Zubair yang menjadi khalifah saat itu) justru tidak keluar ke
masjid. Sehingga kamipun shalat sendiri (maksudnya shalat berjamaah Jum’at
tanpa kehadiran sang khalifah). Saat itu Ibnu Abbas ra. sedang berada di Thaif.
Dan begitu tiba, kamipun menceritakan kepada beliau (tentang apa yang dilakukan
khalifah Ibnu Az-Zubair ra), lalu beliau berkomentar: Dia (Ibnu Az-Zubair) telah
sesuai dengan sunnah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah). Di akhir teks riwayat
Ibnu Khuzaimah terdapat tambahan: Ibnu Az-Zubair berkata: Aku melihat Umar bin
Al-Khaththab, ketika bertemu dua hari raya pada satu hari, beliau melakukan
seperti yang aku lakukan.
6. Terdapat
beberapa riwayat lain dari praktik khalifah Utsman bin ‘Affan ra. (HR. Al-Bukhari
dan Malik dalam Al-Muwaththa’), dari praktik khalifah Ali bin Abi Thalib ra. (HR.
Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah), dan lain-lain, dengan isi dan kandungan
makna yang secara umum sama dengan riwayat-riwayat hadits diatas.
Maka dari riwayat-riwayat
hadits marfu’ dan mauquf diatas, bisa ditarik beberapa kesimpulan hukum dan
sikap sebagai berikut:
1. Siapa yang
telah shalat Id, maka dirukhshahkan (diringankan) baginya untuk tidak
menghadiri shalat Jum’at, namun ia tetap wajib shalat dzuhur di waktunya
seperti hari-hari biasa. Akan tetapi lebih baik dan lebih afdhal apabila ia
memilih untuk tetap menghadiri shalat Jum’at bersama kaum muslimin lain yang mengerjakannya.
2. Adapun bagi
kaum laki-laki yang, karena satu dan lain hal, tidak ikut shalat Id, maka
rukhshah (keringanan) soal shalat Jum’at tidak berlaku baginya. Sehingga ia
tetap wajib shalat Jum’at seperti pada hari-hari Jum’at yang lain. Kecuali ketika
ternyata tidak diadakan shalat Jum’at di masjid yang memungkinkan baginya untuk
melakukannya. Maka dalam kondisi ini, ia cukup shalat dzuhur pada waktunya
seperti biasa.
3. Wajib bagi
penanggung jawab, pengurus, takmir atau imam tetap masjid jami’ (masjid yang
biasa mengadakan shalat jum’at) untuk tetap menyelenggarakan shalat jum’at, agar
kaum muslim yang ingin, bisa mengikutinya. Demikian pula bagi seorang khatib
yang telah terikat janji untuk berkhutbah sesuai jadwal, tentu tetap wajib
memenuhi janji khutbahnya, meskipun ia telah ikut shalat Id pada pagi harinya. Kecuali
bila memang telah ada khatib pengganti yang disepakati.
4. Sebagian ulama
menyebutkan bahwa, tidak disyariatkan adanya kumandang adzan di waktu dzuhur, pada
hari itu, kecuali adzan untuk shalat jamaah Jum'at di masjid-masjid yang
menyelenggarakannya saja. Jadi intinya tidak ada seruan adzan, pada hari itu, untuk
shalat dzuhur.
5. Pendapat yang
mengatakan bahwa, bagi yang telah shalat Id, maka gugur pulalah baginya shalat
Jum’at dan shalat dzuhur sekaligus, adalah pendapat yang marjuh (tidak kuat), karena
bersandar kepada dasar yang sangat lemah. Oleh karenanya, para ulama sepanjang
sejarah mengabaikan pendapat tersebut
dan tidak menghiraukannya.
Selamat Hari Raya
Idul Fitri 1 Syawwal 1436. Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita semua
termasuk yang tercatat dalam daftar para pemenang dan juara dengan piala taqwa
yg istimewa.
No comments:
Post a Comment