ADAB HUTANG PIUTANG
Penulis: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
Di dalam kehidupan sehari-hari ini,
kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang.
Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang
dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada
yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang
dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga
mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari
orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah
muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam
menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga,
dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.
PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh
ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa
saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada
suatu saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang
adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada
peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan
jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta
rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah
satu juta juga.
HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya
diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang
atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang
disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah
sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah I: “Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah
apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi
Sholallohu'alaihiwasallam pernah meminjam seekor unta kepada seorang
lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah.
Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki
tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai
Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?”
Beliau bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)
Nabi Sholallohu'alaihiwasallam juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum berhutang atau meminta
pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau
dibenci, karena Nabi Sholallohu'alaihiwasallam pernah berhutang. (HR.
Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
Namun meskipun berhutang atau meminta
pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam
menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia
mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi.
Karena hutang, menurut Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam, merupakan
penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang
juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah
Sholallohu'alaihiwasallam: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang,
maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas
memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam
pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih
meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
Rasulullah r bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).
Bagaimana Islam mengatur
berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari
api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:
BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah I: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang
berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun
daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada
dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan
dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang
lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang
demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan
persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai
yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika)
kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ;
dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu
lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka
bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih
terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat
lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat :
“Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar
tidak mendatangkan keraguan”. (Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).
[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”.
Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan
penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau
mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala
macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang
memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi
pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan
mencari kompensasi atau keuntungan. (Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147)
Dengan dasar itu, berarti pinjaman
berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang
ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di
akhirat dari Allah ta’ala.
Syaikh Shalih Al-Fauzan – hafizhahullah-
berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk
mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya),
seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat
dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda
berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau
juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah
atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang
berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya
tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu,
tidak terlarang mengambil tambahan. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51).
[3]. Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan
Dari
Abu Hurairah Radhiyallihu'anhu, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang
kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun
datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya”
kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka
tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun)
berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah
menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah I membalas dengan setimpal”.
Maka Nabi Sholallohu'alaihiwasallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”.( HR. Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305)
Dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallohu'anhu ia berkata: “Aku mendatangi
Nabi Sholallohu'alaihiwasallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai
hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR.
Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394)
[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia berkata bahwa Nabi Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata'aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah I akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam
diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda
Nabi diatas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad
untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk
melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa
hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang
baik, maka Allah subhanahuwata'aala membinasakan hidupnya dengan hutang
tersebut. Allah Subhanahuwata'aala melelahkan badannya dalam mencari,
tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan
hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana
dengan akhirat yang kekal nan abadi?
[5]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas
ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan
syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu
miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang
menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari
menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari
si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah
hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi
permusuhan dan perpecahan.
[7]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.
Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya).
[8]. Diperbolehkan bagi yang
berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan,
dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallohu'anhu, ia berkata: (Ayahku) Abdullah
meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon
kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan
tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Sholallohu'alaihi wasallam
meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau.
Beliau Sholallohu'alaihi wasallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai
dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu
kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka)
akupun melakukannya. Beliau Sholallohu'alaihi wasallam pun datang lalu
duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa
seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405).
[9]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia
berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki
kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang
menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia
tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana sabda Nabi
Sholallohu'alaihi wasallam: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam: “Sekalipun
aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika
tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran
hutang”. (HR Bukhari no. 2390)
[10]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah I berfirman: “Dan jika (orang
yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia
berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih
baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa
yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent),
maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang
sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (Shahih Ibnu Majah no. 1963)
Demikian penjelasan singkat tentang
beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu
yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah
menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah,
serta terbebas dari lilitan hutang. Amin
[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, Edisi, Tanggal 15 November 2010 via http://abufawaz.wordpress.com]