GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

GURU MIM BANARAN SAMBUNGMACAN

siswa

siswa

.

Q.S. Ali Imran : 104

"DAN HENDAKLAH ADA DI ANTARA KAMU SEGOLONGAN UMAT YANG MENYERU KEPADA KEBAJIKAN, MENYURUH KEPADA YANG MA’RUF DAN MENCEGAH DARI YANG MUNKAR; MEREKALAH ORANG-ORANG YANG BERUNTUNG.” (Q.S. ALI IMRAN [3]: 104)

KH. AHMAD DAHLAN

"HIDUP-HIDUPILAH MUHAMMADIYAH DAN JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

BAHAYA NARKOBA


BAHAYA NARKOBA

            Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan Narkoba tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan Narkoba paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.

Awalnya, Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di Indonesia ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di negara tersebut sehingga mereka pindah ke Indonesia.
Saat ini, di dunia sudah lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah Narkoba yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian, kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu.
Jika dilihat, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur tertentu. Jalur peredaran bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi pemasok dalam peredaran gelap Narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan,Pakistan, dan Irak. Selain itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja, sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou, Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba, perlu ditelaah kembali sifat-sifat adiksi dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin memiliki sifat adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih susah bebas dari nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai saat ini rokok masih legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang cukup membahayakan seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini seharusnya dikaji ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini peran pemerintah dalam membuat peraturan tentang Narkoba serta melihat kapabilitas apa saja yang belum berjalan sangat diperlukan dan peran seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan

1.      Masalah Yang Dihadapi
      Dalam menyikapi permasalahan penyalahgunaan Narkoba yang makin marak, modus, jenis maupun daya edarnya, disini Indonesia telah melakukan upaya dalam menghadapi masalah ini melalui undang-undang tentang Narkoba yaitu Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Tetapi jika kita lihat dari hasil survey dilapangan, peningkatan tentang penyalahgunaan Narkoba makin meningkat setiap tahunnya. Ini karena aturan yang sudah ada mungkin belum bisa dengan baik dalam mengatasi penyalahgunaan Narkoba dan dalam pelaksanaannya masih belum terealisasi dengan baik dikarenakan mental model penegak hukum kita masih rendah dalam penanganan masalah Narkoba, masih terjadi negosiasi dalam pelaksanaan proses hukum.

Jika dilihat dari kejadian dilapangan banyak aparatur yang malahan menjadi dekingan perdagangan Narkoba tersebut, sehingga barang haram tersebut dapat beredar dengan bebas. Dan tidak sedikit aparat pemerintah yang terjurumus didalam penyalahgunaan Narkoba tersebut. Hal ini sangat memperinhatinkan dimana harapan masyarakat menganggap Aparatur negara ini mampu menjadi tauladan tapi malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Banyak contoh-contoh aparatur negara yang terjurumus kedalam lembah hitam yang kelam ini yang bisa kita saksikan sekarang ini.
      Ini merupakan permasalahan yang serius yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 untuk memberantas penyebaran Narkoba yang merupakan kejahatan besar yang terorganisir. Tetapi pemerintah dalam hal ini, BNN sebagai lembaga pemerintah yang berperan sebagai focal point Indonesia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya terkesan lamban dalam melakukan penaggulangan bahaya Narkoba.
       Banyak pemakai yang tertangkap, tetapi belum ada bandar besar Narkoba yang tertangkap. Jika bandar besar Narkoba belum tertangakap maka akan sulit bagi BNN untuk menjadi lembaga negara yang sebagai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Diibaratkan BNN hanya mengobati penyakit tetapi tidak mencari akar dari penyakit tersebut.
Kejahatan penyebaran Narkoba ini yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi, pada dasarnya termasuk salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan terhadap kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasional.
      Hal itu sangat beralasan, mengingat ruang lingkup dan dimensinya begitu luas, sehingga kegiatannya mengandung ciri-ciri sebagai organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan menggunakan sarana teknologi dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime. Ini berdampak terhadapnya bertambahnya korban penyalahgunaan Narkoba




2. Peyalahgunaan Narkoba Dilihat Dari Kapabilitas Responsif
Sesungguhnya tugas untuk pencegahan dan pemberantasan Narkoba itu bukan hanya merupakan tugas pemerintah, polisi, aparatur negara atau lebih khususnya lembaga Negara yaitu BNN saja, tetapi juga merupakan tugas segenap lapisan masyarakat Indonesia, mulai dari komponen terkecil yaitu keluarga, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), agar dapat mensosialisasikan begitu berbahayanya Narkoba ini yang dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan sel tubuh manusia serta berdampak kepada menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Disinilah kapabilitas Responsif pemerintah dan masyarakat masih sangat kurang terhadap penyalahgunaan Narkoba ini. Masih terjadi kotak-kotak antara satu dan yang lainnya. Apalagi dikota besar banyak yang hanya memikirkan diri mereka sendiri sehingga kurang memperhatikan sekitar lingkungan dan keluarga. Kita tidak akan bakalan tahu jika anggota keluarga kita kemungkinan adalah seorang pemakai atau pengedar Narkoba sebelum ditangkap oleh pihak yang berwajib, dan baru akan terjadi penyesalan karena kita tidak berusaha untuk memperhatikan lingkungan kita sendiri.
Responsif terhadap penyalahgunaan Narkoba sangat penting. Ini adalah salah satu kunci untuk mengurangi terhadap penyalahgunaan Narkoba yang sekarang ini persentasenya semakin meningkat kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat diharapkan, proses penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan. Cari bandar besarnya, supaya dapat mencegah peredaran Narkoba tersebut. Berlakukan hukum yang pantas kepada para pengedar ataupun bandar Narkoba tersebut agar timbul rasa jera.

3. Peyalahgunaan Narkoba Dilihat Dari Kapabilitas Regulatif
Dilihat dari kapabilitas Regulatif, dalam penyalahgunaan Narkoba Hukum di Indonesia masih lemah. Ini dapat dibuktikan dari meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba seringkali hanya menggunakan pasal minimalis. Contohnya status mereka pengedar atau bandar, tapi akhirnya turun menjadi pemakai. Hal seperni inilah yang menngakibatkan pertumbuhan jaringan Narkoba semakin meningkat. Contoh lainnya adalah grasi yang diberikan terhadap kasus Narkoba yang membuat Indonesia akan sulit bebas dari Narkoba.
Undang-Undang tentang Narkoba ini juga kurang update. Ini ditandai dengan tidak adanya unsur turunan jenis narkoba yang mana pada negara lain sudah dilarang. Ini harus segera disikapi oleh pemerintah agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan Narkoba ini. Dan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat tahu tentang hal tersebut.


            Dari pembahasan di atas, bisa di ambil kesimpulan bahwa, Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba ini memangbukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya sangat kompleks dan bisa dikatakan rumit karena itu diperlukan upaya yang nyata, upaya yang komprehensif yang berkesinambungan dalam memeranginya. Ini merupakan masalah Nasional yang harus cepat di tanggulangi sebelum lebih banyak lagi korban.
            Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program, evaluasi, monitoring, lemahnya hukum dan masalah moral penegak hukum yang kurang baik.
            Dalam rangka semangat untuk terus memerangi peyalahgunaan dan peredaran Narkoba mari kita sama memperbaiki kelemahan-kelemahan dan kita bulatkan tekat, pemerintah dan masyarakat bersatu dalam membebaskan negara kita dari ancaman bahaya Narkoba

No comments:

Post a Comment