BAHAYA NARKOBA
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atau istilah yang
populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Bahan/ Obat
berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian
besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya masih bermanfaat
bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut
indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran
dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat
luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan Narkoba tidak hanya
dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah
Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai
tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan Narkoba paling banyak
berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis
perdagangan gelap Narkoba. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya
dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor
kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan
Narkoba.
Awalnya,
Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di
dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan
terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di
beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang
menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di
Indonesia ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di
negara tersebut sehingga mereka pindah ke Indonesia.
Saat ini,
di dunia sudah lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan
terlarang. Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah Narkoba
yang terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian,
kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu.
Jika
dilihat, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur
tertentu. Jalur peredaran bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi
pemasok dalam peredaran gelap Narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di
daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal
dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan,Pakistan, dan Irak. Selain
itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti
Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja,
sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke
Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou,
Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.
Untuk mengatasi
permasalahan penyalahgunaan Narkoba, perlu ditelaah kembali sifat-sifat adiksi
dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin memiliki sifat
adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih susah bebas dari
nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai saat ini rokok masih
legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang cukup membahayakan
seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini seharusnya dikaji
ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada penyalahgunaan
narkotika. Dalam hal ini peran pemerintah dalam membuat peraturan tentang
Narkoba serta melihat kapabilitas apa saja yang belum berjalan sangat
diperlukan dan peran seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan
1. Masalah Yang Dihadapi
Dalam
menyikapi permasalahan penyalahgunaan Narkoba yang makin marak, modus, jenis
maupun daya edarnya, disini Indonesia telah melakukan upaya dalam menghadapi
masalah ini melalui undang-undang tentang Narkoba yaitu Undang-Undang Narkotika
No.35 tahun 2009 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Tetapi
jika kita lihat dari hasil survey dilapangan, peningkatan tentang
penyalahgunaan Narkoba makin meningkat setiap tahunnya. Ini karena aturan yang
sudah ada mungkin belum bisa dengan baik dalam mengatasi penyalahgunaan Narkoba
dan dalam pelaksanaannya masih belum terealisasi dengan baik dikarenakan mental
model penegak hukum kita masih rendah dalam penanganan masalah Narkoba, masih
terjadi negosiasi dalam pelaksanaan proses hukum.
Jika
dilihat dari kejadian dilapangan banyak aparatur yang malahan menjadi dekingan
perdagangan Narkoba tersebut, sehingga barang haram tersebut dapat beredar
dengan bebas. Dan tidak sedikit aparat pemerintah yang terjurumus didalam
penyalahgunaan Narkoba tersebut. Hal ini sangat memperinhatinkan dimana harapan
masyarakat menganggap Aparatur negara ini mampu menjadi tauladan tapi malah
menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Banyak contoh-contoh aparatur negara yang
terjurumus kedalam lembah hitam yang kelam ini yang bisa kita saksikan sekarang
ini.
Ini
merupakan permasalahan yang serius yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan
masyarakat sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 untuk
memberantas penyebaran Narkoba yang merupakan kejahatan besar yang
terorganisir. Tetapi pemerintah dalam hal ini, BNN sebagai lembaga pemerintah
yang berperan sebagai focal point Indonesia di bidang pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor dan bahan adiktif lainnya terkesan lamban dalam melakukan
penaggulangan bahaya Narkoba.
Banyak pemakai yang tertangkap, tetapi belum
ada bandar besar Narkoba yang tertangkap. Jika bandar besar Narkoba belum
tertangakap maka akan sulit bagi BNN untuk menjadi lembaga negara yang sebagai
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba tersebut. Diibaratkan BNN
hanya mengobati penyakit tetapi tidak mencari akar dari penyakit tersebut.
Kejahatan
penyebaran Narkoba ini yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi, pada
dasarnya termasuk salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan
terhadap kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan
nasional dan internasional.
Hal itu sangat beralasan, mengingat ruang lingkup
dan dimensinya begitu luas, sehingga kegiatannya mengandung ciri-ciri sebagai
organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan
menggunakan sarana teknologi dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.
Ini berdampak terhadapnya bertambahnya korban penyalahgunaan Narkoba
2. Peyalahgunaan Narkoba Dilihat Dari Kapabilitas Responsif
Sesungguhnya tugas untuk pencegahan dan pemberantasan Narkoba itu bukan
hanya merupakan tugas pemerintah, polisi, aparatur negara atau lebih khususnya
lembaga Negara yaitu BNN saja, tetapi juga merupakan tugas segenap lapisan
masyarakat Indonesia, mulai dari komponen terkecil yaitu keluarga, Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), agar dapat mensosialisasikan begitu
berbahayanya Narkoba ini yang dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan sel
tubuh manusia serta berdampak kepada menurunnya kualitas sumber daya manusia
Indonesia.
Disinilah kapabilitas Responsif pemerintah dan masyarakat masih sangat
kurang terhadap penyalahgunaan Narkoba ini. Masih terjadi kotak-kotak antara
satu dan yang lainnya. Apalagi dikota besar banyak yang hanya memikirkan diri
mereka sendiri sehingga kurang memperhatikan sekitar lingkungan dan keluarga.
Kita tidak akan bakalan tahu jika anggota keluarga kita kemungkinan adalah
seorang pemakai atau pengedar Narkoba sebelum ditangkap oleh pihak yang
berwajib, dan baru akan terjadi penyesalan karena kita tidak berusaha untuk
memperhatikan lingkungan kita sendiri.
Responsif terhadap penyalahgunaan Narkoba sangat penting. Ini adalah salah
satu kunci untuk mengurangi terhadap penyalahgunaan Narkoba yang sekarang ini
persentasenya semakin meningkat kerjasama antara masyarakat dan pemerintah
sangat diharapkan, proses penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan. Cari
bandar besarnya, supaya dapat mencegah peredaran Narkoba tersebut. Berlakukan
hukum yang pantas kepada para pengedar ataupun bandar Narkoba tersebut agar
timbul rasa jera.
3. Peyalahgunaan Narkoba Dilihat Dari Kapabilitas
Regulatif
Dilihat dari
kapabilitas Regulatif, dalam penyalahgunaan Narkoba Hukum di Indonesia masih
lemah. Ini
dapat dibuktikan dari meningkatnya jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba di
Indonesia. Penanganan hukum terhadap kasus penyalahgunaan dan pengedaran
Narkoba seringkali hanya menggunakan pasal minimalis. Contohnya status mereka
pengedar atau bandar, tapi akhirnya turun menjadi pemakai. Hal seperni inilah
yang menngakibatkan pertumbuhan jaringan Narkoba semakin meningkat. Contoh
lainnya adalah grasi yang diberikan terhadap kasus Narkoba yang membuat
Indonesia akan sulit bebas dari Narkoba.
Undang-Undang tentang Narkoba ini juga kurang update. Ini ditandai dengan tidak adanya unsur turunan jenis narkoba yang mana pada negara lain sudah dilarang. Ini harus segera disikapi oleh pemerintah agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan Narkoba ini. Dan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat tahu tentang hal tersebut.
Undang-Undang tentang Narkoba ini juga kurang update. Ini ditandai dengan tidak adanya unsur turunan jenis narkoba yang mana pada negara lain sudah dilarang. Ini harus segera disikapi oleh pemerintah agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penegakan hukum kasus penyalahgunaan Narkoba ini. Dan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat tahu tentang hal tersebut.
Dari
pembahasan di atas, bisa di ambil kesimpulan bahwa, Permasalahan penyalahgunaan
dan peredaran Narkoba ini memangbukanlah masalah yang sederhana. Masalahnya
sangat kompleks dan bisa dikatakan rumit karena itu diperlukan upaya yang
nyata, upaya yang komprehensif yang berkesinambungan dalam memeranginya. Ini
merupakan masalah Nasional yang harus cepat di tanggulangi sebelum lebih banyak
lagi korban.
Berbagai
upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat selama ini
nampaknya belum menunjukkan hasil yang memuaskan, hal ini disebabkan oleh
berbagai kelemahan dan kendala terutama dalam koordinasi aplikasi program,
evaluasi, monitoring, lemahnya hukum dan masalah moral penegak hukum yang
kurang baik.
Dalam
rangka semangat untuk terus memerangi peyalahgunaan dan peredaran Narkoba mari
kita sama memperbaiki kelemahan-kelemahan dan kita bulatkan tekat, pemerintah
dan masyarakat bersatu dalam membebaskan negara kita dari ancaman bahaya
Narkoba
No comments:
Post a Comment